Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

VISI SMP NEGERI 1 KALORAN :’TERBENTUKNYA GENERASI YANG BERTAQWA, CERDAS, TERAMPIL, BERAKHLAK MULIA, MENJUNJUNG TINGGI KEARIFAN LOKAL DAN PEDULI LINGKUNGAN'

JALUR PPDB SMP NEGERI 1 KALORAN




Jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), meliputi : 

1. Jalur Zonasi 
  • Jalur Zonasi diperuntukan bagi Peserta Didik yang berdomisili diwilayah Zonasinya dengan kuota 80% (delapan puluh persen dari total kuota PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Kuota 70% untuk jenjang SMP; 
  • Domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; 
  • Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang di legalisir oleh lurah/kepala desa menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2. Jalur Afirmasi 
  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 15% (lima belas persen) dari total kuota PPDB; dan 
  • Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu dan/atau Surat Keputusan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan kuota 5% (lima persen) dari total kuota PPDB; dan 
  • Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan untuk anak pendidik atau tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Jalur Prestasi
  • Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan : 
  1. Akumulasi nilai rapor mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS 5  (lima) semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I);
  2. Bobot peringkat rapor, dan/atau
  3. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau juara I tingkat kecamatan. 
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran PPDB; dan 
  • Jalur prestasi hanya berlaku pada PPDB jenjang SMP dengan kuota 10% (sepuluh persen). 

Jika terdapat sisa kuota pada jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi maka kuota dialihkan ke jalur Zonasi.

Pada tahun pelajaran 2021/2022, kuota penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 1 Kaloran 192 peserta, dengan rincian sebagai berikut:

 1. JALUR PRESTASI                                  (19 ANAK)
 2. JALUR AFIRMASI                                  (29 ANAK) 
 3. JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA  (10 ANAK) 
 4. JALUR ZONASI                                      (134 ANAK)

Post a Comment for "JALUR PPDB SMP NEGERI 1 KALORAN"