JALUR PPDB SMP NEGERI 1 KALORAN
Jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), meliputi :
1. Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi diperuntukan bagi Peserta Didik yang berdomisili diwilayah Zonasinya dengan kuota 80% (delapan puluh persen dari total kuota PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Kuota 70% untuk jenjang SMP;
- Domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang di legalisir oleh lurah/kepala desa menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2. Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 15% (lima belas persen) dari total kuota PPDB; dan
- Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu dan/atau Surat Keputusan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan kuota 5% (lima persen) dari total kuota PPDB; dan
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan untuk anak pendidik atau tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan :
- Akumulasi nilai rapor mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I);
- Bobot peringkat rapor, dan/atau
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau juara I tingkat kecamatan.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran PPDB; dan
- Jalur prestasi hanya berlaku pada PPDB jenjang SMP dengan kuota 10% (sepuluh persen).
Jika terdapat sisa kuota pada jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi maka kuota dialihkan ke jalur Zonasi.
Post a Comment for "JALUR PPDB SMP NEGERI 1 KALORAN"